Mutu Air Bersih

Mutu Air Bersih
AIR BERSIH

1. Pengertian
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan industri terdapat pengertian mengenai Air Bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapatdiminum apabila dimasak. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, didapat beberapa pengertian mengenai :
1.      Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yangmemenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk airminum.
2.      Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
3.      Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
4.      Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
5.      Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
6.      Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistemfisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. 7. Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan,melaksanakankonstruksi,mengelola,memelihara,merehabilitasi,memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaanair minum.
7.      Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha miliknegara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

2. Sumber Air Bersih
Berdasarkan petunjuk Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Propinsi Jawa Timur tahap ke II perihal Pedoman Perencanaan dan Desain Teknis Sektor Air Bersih yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya PEMDA Tk. I Jawa Timur disebutkan bahwa sumber air baku yang perlu diolah terlebih dahulu adalah:
1.  Mata air
Yaitu sumber air yang berada di atas permukaan tanah. Debitnya sulit untuk diduga, kecuali jika dilakukan penelitian dalam jangka beberapa lama. Sumber air semacam ini yang terbesar di Jawa Timur terdapat di daerah Umbulan - Pasuruan yang berhulu di Gunung Bromo.
2.  Sumur dangkal (shallow wells)
Yaitu sumber air hasil penggalian ataupun pengeboran yang kedalamannya kurang dari 40 meter.
3.  Sumur dalam (deep wells)
Yaitu sumber air hasil penggalian ataupun pengeboran yang kedalamannya lebih dari 40 meter.
4.  Sungai
Yaitu saluran pengaliran air yang terbentuk mulai dari hulu di daerah pegunungan/tinggi sampai bermuara di laut/danau. Secara umum air baku yang didapat dari sungai harus diolah terlebih dahulu, karena kemungkinan untuk tercemar polutan sangat besar.
5.  Danau dan Penampung Air (lake and reservoir)
Yaitu unit penampung air dalam jumlah tertentu yang airnya berasal dari aliran sungai maupun tampungan dari air hujan.
Sumber air untuk penyediaan system air minum berdasarkan kualitasnya (Anonim, 1987), dapat dibedakan atas :
a.   Sumber yang bebas dari pengotoran (Pollution).
b.  Sumber yang mengalami pemurniaan alamiah (Natural Purification).
c.   Sumber yang mendapatkan proteksi dengan pengolahan buatan (Artificial Treatment).
Sumber-sumber air yang ada dapat dimanfaatkan untuk keperluan air minum adalah (Budi D. Sinulingga,, Pembangunan Kota Tinjauan Regional dan Lokal, 1999) :

1.  Air hujan
Biasanya sebelum jatuh ke permukaan bumi akan mengalami pencemaran sehingga tidak memenuhi syarat apabila langsung diminum.
2.  Air permukaan tanah (surface water)
Yaitu rawa, sungai, danau yang tidak dapat diminum sebelum melalui pengolahan karena mudah tercemar. Untuk mengetahui potensi air yang berada di sungai, waduk, danau secara pasti diperlukan data primer disamping data sekunder yang berkaitan dengan hidrologi, yang diantaranya meliputi :
  Data Primer
Air permukaan dan yang berkaitan dikumpulkan secara in-situ, yakni dari suatu kegiatan survey lapangan berupa : penelusuran sungai-sungai, tempat-tempat penampungan air, seperti waduk, danau, dan atau empang.
  Data Sekunder
Air permukaan dan yang berkaitan dikumpulkan dari berbagai sumber, antara lain meliputi :
peta topografi, data klimatologi, data hasil permukaan muka air, dan debit.

3. Air dalam tanah (ground water)
Yang terdiri dari air sumur dangkal dan air sumur dalam. Air sumur dangkal dianggap belum memenuhi syarat untuk diminum karena mudah tercemar. Di lain pihak sumur dalam yang sudah mengalami perjalanan panjang adalah air yang jauh lebih murni, dan pada umumnya dapat langsung diminum, namun memerlukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kualitasnya. Keburukan dari pemakaian sumur dalam ini adalah apabila diambil terlalu banyak akan menimbulkan intrusi air asin dan air laut yang membuat sumber air jadi asin, biasanya daerah-daerah sekitar pantai.

Untuk mengetahui potensi air tanah secara pasti diperlukan data primer disamping data sekunder yang diantaranya :
  Data Primer
Air bawah tanah dan yang berkaitan dikumpulkan secara in-situ yakni dari suatu kegiatan surve lapangan berupa : evaluasi hidrogeologi, dan hidrologi meliputi : sumur gali,mata air, dan fasilitas lain yang serupa
  Data Sekunder
Air bawah tanah dan yang bekaitan dikumpulakan dari berbagai sumber antara lain meliputi :
Peta topografi, data hasil kegiatan pemboran, data hasil pengukuran geofisika, data hasil pengukuran geofisika, data fisik air kimia bawah tanah, data hidroklimatologi, data hidrologi berupa aliran sungai dan aliran permukaan lainnya,data jenis tanah dan tanaman penutup, data penggunaan air bawah tanah.

4. Mata air (spring water)
Sumber air untuk penyediaan air minum berdasarkan kualitasnya dapat dibedakan atas :
a. Sumber yang bebas dari pengotoran (pollution)
b.  Sumber yang mengalami pemurniaan alamiah (natural purification)
c.   Sumber yang mendapatkan proteksi dengan pengolahan buatan (artificial treatment)

3. Standar Kualitas Air Baku (BM. Surbakty, 1986 : 11)
Air bersifat universal dalam pengertian bahwa air mampu melarutkan zat-zat yang alamiah dan buatan manusia. Untuk menggarap air alam, meningkatkan mutunya sesuai tujuan, pertama kali harus diketahui dahulu kotoran dan kontaminan yang terlarut di dalamnya. Pada umumnya kadar kotoran tersebut tidak begitu besar.
Dengan berlakunya baku mutu air untuk badan air, air limbah dan air bersih, maka dapat dilakukan penilaian kualitas air untuk berbagai kebutuhan. DiIndonesia ketentuan mengenai standar kualitas air bersih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan 1990 Kriteria penentuan standar baku mutu air dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1.  Persyaratan kualitas air untuk air minum.
2.  Persyaratan kualitas air untuk air bersih.
3.  Persyaratan kualitas air untuk limbah cair bagi kegiatan yang telah beroperasi.
Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu :
1. Syarat fisik, antara lain:
a.   Air harus bersih dan tidak keruh
b.  Tidak berwarna
c.   Tidak berasa
d.  Tidak berbau
e.   Suhu antara 10?-25? C (sejuk) 2. Syarat kimiawi, antara lain:
a.   Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b.  Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c.   Cukup yodium
d.  pH air antara 6,5 – 9,2

3. Syarat bakteriologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit. Pada umumnya kualitas air baku akan menentukan besar kecilnya investasi instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya.Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu: a. Aman dan higienis.
b.  Baik dan layak minum.
c.   Tersedia dalam jumlah yang cukup.
d.  Harganya relatif murah atau terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis (Hartono.A.J, Teknologi Membran Pemurnian Air, 1994 ), yaitu sebagai berikut:
Parameter Air Bersih
Fisika Kimia Biologi Radiologi
1.  Kekeruhan
2.  Warna
3.  Rasa & bau
4.  4. Endapan
5. Temperatur
1.  Organik, antara lain: karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
2.  Anorganik, antara lain: kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan beracun.
3.  Gas-gas, antara lain: hidrogen sulfida, metan, oksigen.
1. Bakteri
2.  Binatang
3.  Tumbuh-tumbuhan
4.  Protista
5.  Virus

1.  Konduktivitas atau daya hantar
2.  Pesistivitas
3.  PTT atau TDS (Kemampuan air bersih untuk menghantarkan arus listrik)

Sehingga parameter mengenai kualitas air baku, Depkes RI telah menerbitkan standar kualitas air bersih tahun 1977 (Ryadi Slamet, 1984:122). Dalam peraturan tersebut standar air bersih dapat dibedakan menjadi tiga kategori: (Menkes No. 173/per/VII tanggal 3 Agustus 1977).
1.  Kelas A.
Air yang dipergunakan sebagai air baku untuk keperluan air minum.
2.  Kelas B.
Air yang dipergunakan untuk mandi umum, pertanian dan air yang terlebih dahulu dimasak.
3.  Kelas C.
Air yang dipergunakan untuk perikanan darat.Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 413 Tahun 1987 untuk Daerah Jawa Timur, menurut peruntukkannya air digolongkan menjadi:


1.  Golongan A.
Merupakan air pada sumber air yang dapat digunakan sebagai air bersih secara langsung tanpa pengolahan lebih dahulu.
2.  Golongan B.
Merupakan air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah menjadi air bersih dan keperluan rumah tangga lainnya.
3.  Golongan C.
Merupakan air yang dapat digunakan untuk perikanan dan peternakan.
4.  Golongan D.
Merupakan air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, industri, listrik tenaga air dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan.
5.  Golongan E.
Merupakan air yang tidak dapat digunakan untuk keperluan tersebut pada peruntukkan pada golongan A, B, C dan D.

4. Sistem Penyediaan Air Bersih
Sistem penyediaan air bersih meliputi besarnya komponen pokok antara lain: unit sumber baku, unit pengolahan, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi dan unit konsumsi.

1.      Unit sumber air baku merupakan awal dari sistem penyediaan air bersih yang mana pada unit ini sebagai penyediaan air baku yang bisa diambil dari air tanah, air permukaan, air hujan yang jumlahnya sesuai dengan yang diperlukan.
2.      Unit pengolahan air memegang peranan penting dalam upaya memenuhi kualitas air bersih atau minum, dengan pengolahan fisika, kimia, dan bakteriologi, kualitas air baku yang semula belum memenuhi syarat kesehatan akan berubah menjadi air bersih atau minum yang aman bagi manusia.
3.      Unit produksi adalah salah satu dari sistem penyediaan air bersih yang menentukan jumlah produksi air bersih atau minum yang layak didistribusikan ke beberapa tandon atau reservoir dengan sistem pengaliran gravitasi atau pompanisasi.
4.      Unit produksi merupakan unit bangunan yang mengolah jenis-jenis sumber air menjadi air bersih.

Teknologi pengolahan disesuaikan dengan sumber air yang ada.
Jenis Sumber Air dengan Proses Pengolahan
Jenis Sumber Proses Pengolahan
1.  Mata Air Pengolahan tidak lengkap Filtrasi, pembubuhan desinfektan
2.  Sumur Dangkal/Dalam Pengolahan tidak lengkap hanya pengolahan Fe, Mn, dan pembubuhan desinfektan Pengolahan lengkap
3.  Sungai Pengolahan lengkap bila kekeruhannya tinggi > 50
4.  Danau NTU(Nephelometric Turbidity Unit) Pengolahan tidak lengkap, bila kekeruhan < 50 NTU
5.  Unit transmisi berfungsi sebagai pengantar air yang diproduksi menuju ke beberapa tandon atau reservoir melalui jaringan pipa.
6.  Unit distribusi adalah merupakan jaringan pipa yang mengantarkan air bersih atau minum dari tandon atau reservoir menuju ke rumah-rumah konsumen dengan tekanan air yang cukup sesuai dengan yang diperlukan konsumen.
7.  Unit konsumsi adalah merupakan instalasi pipa konsumen yang telah disediakan alat pengukur jumlah air yang dikonsumsi pada setiap bulannya.



Berikut ini aliran penyediaan air untuk kebutuhan suatu wilayah Pemakaian air perkapita bervariasi tergantung kepada beberapa faktor, yaitu:
1. Tingkat kehidupan dan tingkat perekonomian masyarakat tersebut;
2. Tingkat pendidikan masyarakat; dan
3. Keadaan sistem penyediaan air.

Kebutuhan air merupakan jumlah air yang diperlukan secara wajar untuk keperluan pokok manusia (domestik) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang memerlukan air (non domestik).
Sistem penyediaan air bersih dapat dibedakan menjadi:
1.  Penyediaan air minum individual
Digunakan untuk penggunaan individu dan pelayanan yang terbatas. Sistemnya sederhana, contohnya satu sumur untuk satu rumah tangga atau satu sumur atau sumber untuk beberapa rumah tangga.
2.  Penyediaan air minum komunitas atau perkotaan
Pelayanannya terbatas untuk suatu lingkungan atau kompleks perumahan atau industri tertentu. Idealnya pelayanan menyeluruh berikut keperluan domestik, perkotaan dan industri. Sistem kompleks terdiri dari tiga komponen utama:
a.       Sistem sumber
Sistem pengambilan atau pengumpulan (collection works) saja atau penambahan dengan sistem pengolahan (purification/treatment works).
b.      Sistem transmisi
Sistem transmisi disebut juga sistem saluran pembawa atau transmission works atau transportation works. Sistem transportasi untuk:air baku dari sistem pengumpulan sampai dengan bangunan pengolahan air minum, open channel, pipe lines.air bersih dari sumber yang sudah memenuhi syarat kualitas (atau dari bangunan pengolahan air minum) sampai reservoir distribusi, pipe lines untuk menghindarkan kontaminasi. Cara pengangkutan dengan memanfaatkan gaya gravitasi dan pemompaan. c. Sistem distribusi
c.       Sistem reservoir (storage tank)
Dapat merupakan tangki pada permukaan tanah atau ground tank dan tangki di atas kaki atau elevated tank. Fungsi reservoir, yaitu:

-  Penyimpanan (storage) untuk melayani fluktuasi pemakaian per jam, cadangan air untuk pemadam kebakaran, pelayanan darurat, akibat putus sumber, transmisi atau kerusakan pada bangunan pengolahan air.
-  Pemerataan aliran dan tekanan (equalizing), biasanya akibat variasi pemakaian di dalam daerah distribusi.
-  Distributor, pusat atau sumber pelayanan dalam daerah distribusi.
-  Pipa distribusi (piping system)

Sistem yang mampu membagikan air pada konsumen dalam bentuk:
-  Sambungan langsung (house connection).
-  Kran-kran umum (public tap)

Menurut George Tchobanoglous (Teknik Sumber Daya Air, 1996:89) suatu sistem penyediaan air yang menyediakan air yang dapat diminum dalam jumlah yang cukup merupakan hal penting bagi suatu kota besar yang modern. Unsur-unsur yang membentuk suatu sistem penyediaan air yang modern meliputi:

a. Sumber-sumber penyediaan;
b.  Sarana-sarana penampungan;
c.   Sarana-sarana penyaluran (ke pengolahan);
d.  Sarana-sarana pengolahan;
e.   Sarana-sarana penyaluran (dari pengolahan) tampungan sementara; dan
f.   Sarana-sarana distribusi

Masalah Utama Perencanaan Sarana Air Bersih Unsur Fungsional Masalah Utama Dalam Perencanaan Sarana (Utama/Sekunder) Uraian Sumber penyediaan Jumlah/mutu Sumber-sumber air permukaan bagi penyediaan, misalnya sungai, danau, waduk, atau sumber air tanah Penampungan Jumlah/mutu Sarana yang dipergunakan untuk menampung air permukaan biasanya terletak dekat atau pada sumber penyediaan Penyaluran Jumlah/mutu Sarana-sarana unutk menyalurkan air dari tampungan ke sarana pengolahan Pengolahan Jumlah/mutu Sarana-sarana yang dipergunakan untuk memperbaiki atau mengubah mutu air
Penyaluran dan penampungan Jumlah/mutu Sarana untuk menyalurkan air yang sudah diolah ke sarana penampungan sementara serta ke satu atau beberapa titik distribusi.Distribusi Jumlah/mutu Sarana-sarana yang dipergunakan untuk membagi air ke masingmasing pemakai yang terkait di alam sistem


5. Pengolahan air bersih
Konservasi air dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1.  Meningkatkan pemanfaatan air permukaan dan air tanah
2.  meningkatkan efisiensi air irigasi
3.  Meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah
(Lindsay, RK dan kawan-kawan, Teknik Sumber Daya Air jilid 2, Erlangga, Jakarta, 1995) Pengolahan air memerlukan suatu proses yang berturut-turut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.     Tahap pertama ialah penyusunan dan pengendapan pendahuluan dari air baku. Air baku yang diambil dari sungai atau sumber lain mula-mula dimasukkan dalam suatu kolam besar dan dilakukan proses pengendapan pendahuluan, sehingga material yang mengambang akan berkurang karena turun ke dasar kolam, demikian juga dengan warna akan berkurang karena efek sinar matahari, benda-benda yang dapat membusuk akan mengalami proses pembusukan dan melalui proses oksidasi, kegiatan bakteri dan kandungan bakteri akan berkurang. Lamanya air baku dalam pengendapan pendahuluan ini dapat mencapai 2-3 hari. Untuk menjaga agar kolam pengendapan pendahuluan ini tetap berfungsi dengan baik maka pembersihan lumpur endapan harus dilakukan secara berkala.
2.                  Proses aerasi, ialah mengusahakan agar air tersebut mengalami kontak secara luas denga udara, untuk megurangi dan menghilangkan rasa dan bau, serta gas seperti karbondioksida, metan, dan hydrogen sulfida, menambah pH dengan mengurangi karbondioksida, mengurangi panas (temperatur). Proses ini dilakukan kadang-kadang dengan cara mencurahkan air dari atas ke bawah sehingga terjadi kontak dengan udara secara luas, atau dapat juga dengan meniupkan udara ke dalam air melalui proses mekanis.
3.                  Proses pemurnian air (coagulation) ini dilakukan dalam suatu bak besar, dimana air yang telah mengalami proses aerasi tadi dicampur dengan bahan-bahan yang dapat memurnikan air. Bahan-bahan koloid, yang mengambang dapat dipisahkan dengan cara yaitu membuat bahan-bahan tersebut menyatu satu sama lain dengan menambahkan material seperti alumunium soda (tawas), yang dapat mengikat kandungan yang terapung itu dan deteksi kebocoran pada pipa air.


Air jernih yang kita lihat sehari-hari, yang biasa kita minum, apakah sudah bener-benar sehat dan juga layak untuk kita konsumsi? Dari mana kita tahu air tersebut memang bersih. Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan industri terdapat pengertian mengenai Air Bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak.
Air bersih disini kita kategorikan hanya untuk yang layak dikonsumsi, bukan layak untuk digunakan sebagai penunjang aktifitas seperti untuk MCK. Karena standar air yang digunakan untuk konsumsi jelas lebih tinggi dari pada untuk keperluan selain dikonsumsi. Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui mengenai kualitas air tersebut baik secara fisik, kimia dan juga mikrobiologi. 
1. Syarat fisik, antara lain:
a.   Air harus bersih dan tidak keruh
b.  Tidak berwarna apapun
c.   Tidak berasa apapun
d.  Tidak berbau apaun
e.   Suhu antara 10-25 C (sejuk)
f.   Tidak meninggalkan endapan
2. Syarat kimiawi, antara lain:
a.   Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun
b.  Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan
c.   Cukup yodium
d.  pH air antara 6,5 – 9,2
3. Syarat mikrobiologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit.
Seperti kita ketahui jika standar mutu air sudah diatas standar atau sesuai dengan standar tersebut maka yang terjadi adalah akan menentukan besar kecilnya investasi dalam pengadaan air bersih tersebut, baik instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Dalam penyediaan air bersih yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu: a. Aman dan higienis.
b.  Baik dan layak minum.
c.   Tersedia dalam jumlah yang cukup.
d.  Harganya relatif murah atau terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis yaitu sebagai berikut:
Parameter Air Bersih secara Fisika
1.  Kekeruhan
2.  Warna
3.  Rasa & bau
4. Endapan
5. Temperatur
Parameter Air Bersih secara Kimia
1.  Organik, antara lain: karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
2.  Anorganik, antara lain: kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan beracun.
3.  Gas-gas, antara lain: hidrogen sulfida, metan, oksigen. 
Parameter Air Bersih secara Biologi
1.  Bakteri
2.  Binatang
3.  Tumbuh-tumbuhan
4.  Protista
5.  Virus
Parameter Air Bersih secara Radiologi
1.  Konduktivitas atau daya hantar
2.  Pesistivitas
3.  PTT atau TDS (Kemampuan air bersih untuk menghantarkan arus listrik)
Dengan standar tersebut maka air konsumsi yang kita gunakan akan aman bagi kesehatan kita, karena itu jadilah manusia yang selektif demi kesehatan dan juga keberlangsungan kita.

0 komentar:

Posting Komentar