Mutu
Air Bersih
AIR
BERSIH
1. Pengertian
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan industri terdapat
pengertian mengenai Air Bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan
sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapatdiminum apabila dimasak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, didapat beberapa pengertian
mengenai :
1.
Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya
disebut air baku adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan,
cekungan air tanah dan/atau air hujan yangmemenuhi baku mutu tertentu sebagai
air baku untuk airminum.
2.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses
pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
dapat langsung diminum.
3.
Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga
termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
4.
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat,
bersih, dan produktif.
5.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM
merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan
sarana air minum.
6.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun,
memperluas dan/atau meningkatkan sistemfisik (teknik) dan non fisik
(kelembagaan, manajemen,keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang
utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan
yang lebih baik. 7. Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan
merencanakan,melaksanakankonstruksi,mengelola,memelihara,merehabilitasi,memantau,
dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaanair minum.
7.
Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah badan usaha miliknegara/badan usaha milik daerah,
koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan
penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
2. Sumber Air Bersih
Berdasarkan petunjuk Program
Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Propinsi Jawa Timur tahap ke II
perihal Pedoman Perencanaan dan Desain Teknis Sektor Air Bersih yang
dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya PEMDA Tk. I Jawa Timur
disebutkan bahwa sumber air baku yang perlu diolah terlebih dahulu adalah:
1. Mata air
Yaitu sumber air yang berada
di atas permukaan tanah. Debitnya sulit untuk diduga, kecuali jika dilakukan
penelitian dalam jangka beberapa lama. Sumber air semacam ini yang terbesar di
Jawa Timur terdapat di daerah Umbulan - Pasuruan yang berhulu di Gunung Bromo.
2. Sumur dangkal (shallow
wells)
Yaitu sumber air hasil
penggalian ataupun pengeboran yang kedalamannya kurang dari 40 meter.
3. Sumur dalam (deep wells)
Yaitu sumber air hasil
penggalian ataupun pengeboran yang kedalamannya lebih dari 40 meter.
4. Sungai
Yaitu saluran pengaliran air
yang terbentuk mulai dari hulu di daerah pegunungan/tinggi sampai bermuara di
laut/danau. Secara umum air baku yang didapat dari sungai harus diolah terlebih
dahulu, karena kemungkinan untuk tercemar polutan sangat besar.
5. Danau dan Penampung Air
(lake and reservoir)
Yaitu unit penampung air
dalam jumlah tertentu yang airnya berasal dari aliran sungai maupun tampungan
dari air hujan.
Sumber air untuk penyediaan system air minum
berdasarkan kualitasnya (Anonim, 1987), dapat dibedakan atas :
a. Sumber yang bebas dari
pengotoran (Pollution).
b. Sumber yang mengalami
pemurniaan alamiah (Natural Purification).
c. Sumber yang mendapatkan
proteksi dengan pengolahan buatan (Artificial Treatment).
Sumber-sumber air yang ada dapat dimanfaatkan untuk
keperluan air minum adalah (Budi D. Sinulingga,, Pembangunan Kota Tinjauan
Regional dan Lokal, 1999) :
1. Air hujan
Biasanya sebelum jatuh ke
permukaan bumi akan mengalami pencemaran sehingga tidak memenuhi syarat apabila
langsung diminum.
2. Air permukaan tanah (surface
water)
Yaitu rawa, sungai, danau
yang tidak dapat diminum sebelum melalui pengolahan karena mudah tercemar.
Untuk mengetahui potensi air yang berada di sungai, waduk, danau secara pasti
diperlukan data primer disamping data sekunder yang berkaitan dengan hidrologi,
yang diantaranya meliputi :
• Data Primer
Air permukaan dan yang berkaitan dikumpulkan secara
in-situ, yakni dari suatu kegiatan survey lapangan berupa : penelusuran
sungai-sungai, tempat-tempat penampungan air, seperti waduk, danau, dan atau
empang.
• Data Sekunder
Air permukaan dan yang berkaitan dikumpulkan dari
berbagai sumber, antara lain meliputi :
peta topografi, data klimatologi, data hasil permukaan
muka air, dan debit.
3. Air dalam tanah (ground water)
Yang terdiri dari air sumur
dangkal dan air sumur dalam. Air sumur dangkal dianggap belum memenuhi syarat
untuk diminum karena mudah tercemar. Di lain pihak sumur dalam yang sudah
mengalami perjalanan panjang adalah air yang jauh lebih murni, dan pada umumnya
dapat langsung diminum, namun memerlukan pemeriksaan laboratorium untuk
memastikan kualitasnya. Keburukan dari pemakaian sumur dalam ini adalah apabila
diambil terlalu banyak akan menimbulkan intrusi air asin dan air laut yang
membuat sumber air jadi asin, biasanya daerah-daerah sekitar pantai.
Untuk
mengetahui potensi air tanah secara pasti diperlukan data primer disamping data
sekunder yang diantaranya :
• Data Primer
Air
bawah tanah dan yang berkaitan dikumpulkan secara in-situ yakni dari suatu
kegiatan surve lapangan berupa : evaluasi hidrogeologi, dan hidrologi meliputi
: sumur gali,mata air, dan fasilitas lain yang serupa
• Data Sekunder
Air
bawah tanah dan yang bekaitan dikumpulakan dari berbagai sumber antara lain
meliputi :
Peta
topografi, data hasil kegiatan pemboran, data hasil pengukuran geofisika, data
hasil pengukuran geofisika, data fisik air kimia bawah tanah, data
hidroklimatologi, data hidrologi berupa aliran sungai dan aliran permukaan
lainnya,data jenis tanah dan tanaman penutup, data penggunaan air bawah tanah.
4. Mata air (spring water)
Sumber air
untuk penyediaan air minum berdasarkan kualitasnya dapat dibedakan atas :
a. Sumber yang bebas dari
pengotoran (pollution)
b. Sumber yang mengalami
pemurniaan alamiah (natural purification)
c. Sumber yang mendapatkan
proteksi dengan pengolahan buatan (artificial treatment)
3. Standar Kualitas Air Baku
(BM. Surbakty, 1986 : 11)
Air bersifat universal dalam
pengertian bahwa air mampu melarutkan zat-zat yang alamiah dan buatan manusia.
Untuk menggarap air alam, meningkatkan mutunya sesuai tujuan, pertama kali
harus diketahui dahulu kotoran dan kontaminan yang terlarut di dalamnya. Pada
umumnya kadar kotoran tersebut tidak begitu besar.
Dengan berlakunya baku mutu
air untuk badan air, air limbah dan air bersih, maka dapat dilakukan penilaian
kualitas air untuk berbagai kebutuhan. DiIndonesia ketentuan mengenai standar
kualitas air bersih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 416 tahun 1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan
Kualitas Air Bersih. Berdasarkan SK Menteri Kesehatan 1990 Kriteria penentuan
standar baku mutu air dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1. Persyaratan kualitas air
untuk air minum.
2. Persyaratan kualitas air
untuk air bersih.
3. Persyaratan kualitas air
untuk limbah cair bagi kegiatan yang telah beroperasi.
Mengingat betapa pentingnya
air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi
persyaratan, yaitu :
1. Syarat fisik, antara lain:
a. Air harus bersih dan tidak
keruh
b. Tidak berwarna
c. Tidak berasa
d. Tidak berbau
e. Suhu antara 10?-25? C
(sejuk) 2. Syarat kimiawi, antara lain:
a. Tidak mengandung bahan
kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat
kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2
3. Syarat bakteriologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman
penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab
penyakit. Pada umumnya kualitas air baku akan menentukan besar kecilnya
investasi instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya.Sehingga
semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga
jual air bersih. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.173/Men.Kes/Per/VII/1977,
penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu: a. Aman dan
higienis.
b. Baik dan layak minum.
c. Tersedia dalam jumlah yang
cukup.
d. Harganya relatif murah atau
terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan
untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang
penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis (Hartono.A.J,
Teknologi Membran Pemurnian Air, 1994 ), yaitu sebagai berikut:
Parameter Air Bersih
Fisika Kimia Biologi Radiologi
1. Kekeruhan
2. Warna
3. Rasa & bau
4. 4. Endapan
5.
Temperatur
1. Organik, antara lain:
karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
2. Anorganik, antara lain:
kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan
beracun.
3. Gas-gas, antara lain:
hidrogen sulfida, metan, oksigen.
1. Bakteri
2. Binatang
3. Tumbuh-tumbuhan
4. Protista
5. Virus
1. Konduktivitas atau daya
hantar
2. Pesistivitas
3. PTT atau TDS (Kemampuan air
bersih untuk menghantarkan arus listrik)
Sehingga parameter mengenai
kualitas air baku, Depkes RI telah menerbitkan standar kualitas air bersih
tahun 1977 (Ryadi Slamet, 1984:122). Dalam peraturan tersebut standar air
bersih dapat dibedakan menjadi tiga kategori: (Menkes No. 173/per/VII tanggal 3
Agustus 1977).
1. Kelas A.
Air yang dipergunakan
sebagai air baku untuk keperluan air minum.
2. Kelas B.
Air yang dipergunakan untuk
mandi umum, pertanian dan air yang terlebih dahulu dimasak.
3. Kelas C.
Air yang dipergunakan untuk
perikanan darat.Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Timur No. 413 Tahun 1987 untuk Daerah Jawa Timur, menurut peruntukkannya
air digolongkan menjadi:
1. Golongan A.
Merupakan air pada sumber air yang dapat digunakan
sebagai air bersih secara langsung tanpa pengolahan lebih dahulu.
2. Golongan B.
Merupakan air yang dapat digunakan sebagai air baku
untuk diolah menjadi air bersih dan keperluan rumah tangga lainnya.
3. Golongan C.
Merupakan air yang dapat digunakan untuk perikanan dan
peternakan.
4. Golongan D.
Merupakan air yang dapat digunakan untuk keperluan
pertanian, industri, listrik tenaga air dan dapat dimanfaatkan untuk usaha
perkotaan.
5. Golongan E.
Merupakan air yang tidak dapat digunakan untuk
keperluan tersebut pada peruntukkan pada golongan A, B, C dan D.
4. Sistem
Penyediaan Air Bersih
Sistem penyediaan air bersih meliputi besarnya
komponen pokok antara lain: unit sumber baku, unit pengolahan, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi dan unit konsumsi.
1.
Unit sumber air baku merupakan awal dari sistem penyediaan
air bersih yang mana pada unit ini sebagai penyediaan air baku yang bisa
diambil dari air tanah, air permukaan, air hujan yang jumlahnya sesuai dengan
yang diperlukan.
2.
Unit pengolahan air memegang peranan penting dalam upaya
memenuhi kualitas air bersih atau minum, dengan pengolahan fisika, kimia, dan
bakteriologi, kualitas air baku yang semula belum memenuhi syarat kesehatan
akan berubah menjadi air bersih atau minum yang aman bagi manusia.
3.
Unit produksi adalah salah satu dari sistem penyediaan air
bersih yang menentukan jumlah produksi air bersih atau minum yang layak
didistribusikan ke beberapa tandon atau reservoir dengan sistem pengaliran
gravitasi atau pompanisasi.
4.
Unit produksi merupakan unit bangunan yang mengolah
jenis-jenis sumber air menjadi air bersih.
Teknologi pengolahan disesuaikan dengan sumber air
yang ada.
Jenis
Sumber Air dengan Proses Pengolahan
Jenis Sumber Proses Pengolahan
1. Mata Air Pengolahan tidak
lengkap Filtrasi, pembubuhan desinfektan
2. Sumur Dangkal/Dalam
Pengolahan tidak lengkap hanya pengolahan Fe, Mn, dan pembubuhan desinfektan Pengolahan
lengkap
3. Sungai Pengolahan lengkap
bila kekeruhannya tinggi > 50
4. Danau NTU(Nephelometric
Turbidity Unit) Pengolahan tidak lengkap, bila kekeruhan < 50 NTU
5. Unit transmisi berfungsi
sebagai pengantar air yang diproduksi menuju ke beberapa tandon atau reservoir
melalui jaringan pipa.
6. Unit distribusi adalah
merupakan jaringan pipa yang mengantarkan air bersih atau minum dari tandon
atau reservoir menuju ke rumah-rumah konsumen dengan tekanan air yang cukup
sesuai dengan yang diperlukan konsumen.
7. Unit konsumsi adalah
merupakan instalasi pipa konsumen yang telah disediakan alat pengukur jumlah
air yang dikonsumsi pada setiap bulannya.
Berikut ini aliran penyediaan air untuk kebutuhan
suatu wilayah Pemakaian air perkapita bervariasi tergantung kepada beberapa
faktor, yaitu:
1. Tingkat kehidupan dan
tingkat perekonomian masyarakat tersebut;
2. Tingkat pendidikan
masyarakat; dan
3. Keadaan sistem penyediaan air.
Kebutuhan air merupakan
jumlah air yang diperlukan secara wajar untuk keperluan pokok manusia
(domestik) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang memerlukan air (non domestik).
Sistem penyediaan air bersih dapat dibedakan menjadi:
1. Penyediaan air minum
individual
Digunakan untuk penggunaan
individu dan pelayanan yang terbatas. Sistemnya sederhana, contohnya satu sumur
untuk satu rumah tangga atau satu sumur atau sumber untuk beberapa rumah
tangga.
2. Penyediaan air minum
komunitas atau perkotaan
Pelayanannya terbatas untuk
suatu lingkungan atau kompleks perumahan atau industri tertentu. Idealnya
pelayanan menyeluruh berikut keperluan domestik, perkotaan dan industri. Sistem
kompleks terdiri dari tiga komponen utama:
a.
Sistem sumber
Sistem
pengambilan atau pengumpulan (collection works) saja atau penambahan dengan
sistem pengolahan (purification/treatment works).
b.
Sistem transmisi
Sistem transmisi
disebut juga sistem saluran pembawa atau transmission works atau transportation
works. Sistem transportasi untuk:air baku dari sistem pengumpulan sampai dengan
bangunan pengolahan air minum, open channel, pipe lines.air bersih dari sumber yang
sudah memenuhi syarat kualitas (atau dari bangunan pengolahan air minum) sampai
reservoir distribusi, pipe lines untuk menghindarkan kontaminasi. Cara
pengangkutan dengan memanfaatkan gaya gravitasi dan pemompaan. c. Sistem
distribusi
c.
Sistem reservoir (storage tank)
Dapat merupakan
tangki pada permukaan tanah atau ground tank dan tangki di atas kaki atau
elevated tank. Fungsi reservoir, yaitu:
- Penyimpanan (storage) untuk
melayani fluktuasi pemakaian per jam, cadangan air untuk pemadam kebakaran, pelayanan
darurat, akibat putus sumber, transmisi atau kerusakan pada bangunan pengolahan
air.
- Pemerataan aliran dan
tekanan (equalizing), biasanya akibat variasi pemakaian di dalam daerah
distribusi.
- Distributor, pusat atau
sumber pelayanan dalam daerah distribusi.
- Pipa distribusi (piping
system)
Sistem yang mampu membagikan
air pada konsumen dalam bentuk:
- Sambungan langsung (house
connection).
- Kran-kran umum (public tap)
Menurut
George Tchobanoglous (Teknik Sumber Daya Air, 1996:89) suatu sistem penyediaan
air yang menyediakan air yang dapat diminum dalam jumlah yang cukup merupakan
hal penting bagi suatu kota besar yang modern. Unsur-unsur yang membentuk suatu
sistem penyediaan air yang modern meliputi:
a. Sumber-sumber penyediaan;
b. Sarana-sarana penampungan;
c. Sarana-sarana penyaluran (ke
pengolahan);
d. Sarana-sarana pengolahan;
e. Sarana-sarana penyaluran
(dari pengolahan) tampungan sementara; dan
f. Sarana-sarana distribusi
Masalah Utama Perencanaan Sarana Air Bersih Unsur
Fungsional Masalah Utama Dalam Perencanaan Sarana (Utama/Sekunder) Uraian
Sumber penyediaan Jumlah/mutu Sumber-sumber air permukaan bagi penyediaan,
misalnya sungai, danau, waduk, atau sumber air tanah Penampungan Jumlah/mutu
Sarana yang dipergunakan untuk menampung air permukaan biasanya terletak dekat
atau pada sumber penyediaan Penyaluran Jumlah/mutu Sarana-sarana unutk
menyalurkan air dari tampungan ke sarana pengolahan Pengolahan Jumlah/mutu
Sarana-sarana yang dipergunakan untuk memperbaiki atau mengubah mutu air
Penyaluran dan penampungan Jumlah/mutu Sarana untuk
menyalurkan air yang sudah diolah ke sarana penampungan sementara serta ke satu
atau beberapa titik distribusi.Distribusi Jumlah/mutu Sarana-sarana yang
dipergunakan untuk membagi air ke masingmasing pemakai yang terkait di alam
sistem
5. Pengolahan
air bersih
Konservasi air dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu :
1. Meningkatkan pemanfaatan air
permukaan dan air tanah
2. meningkatkan efisiensi air
irigasi
3. Meningkatkan kapasitas
infiltrasi tanah
(Lindsay, RK dan kawan-kawan, Teknik Sumber Daya Air
jilid 2, Erlangga, Jakarta, 1995) Pengolahan air memerlukan suatu proses yang
berturut-turut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Tahap pertama ialah penyusunan dan
pengendapan pendahuluan dari air baku. Air baku yang diambil dari sungai atau
sumber lain mula-mula dimasukkan dalam suatu kolam besar dan dilakukan proses
pengendapan pendahuluan, sehingga material yang mengambang akan berkurang
karena turun ke dasar kolam, demikian juga dengan warna akan berkurang karena
efek sinar matahari, benda-benda yang dapat membusuk akan mengalami proses
pembusukan dan melalui proses oksidasi, kegiatan bakteri dan kandungan bakteri
akan berkurang. Lamanya air baku dalam pengendapan pendahuluan ini dapat
mencapai 2-3 hari. Untuk menjaga agar kolam pengendapan pendahuluan ini tetap
berfungsi dengan baik maka pembersihan lumpur endapan harus dilakukan secara
berkala.
2.
Proses aerasi, ialah mengusahakan agar air tersebut mengalami
kontak secara luas denga udara, untuk megurangi dan menghilangkan rasa dan bau,
serta gas seperti karbondioksida, metan, dan hydrogen sulfida, menambah pH
dengan mengurangi karbondioksida, mengurangi panas (temperatur). Proses ini
dilakukan kadang-kadang dengan cara mencurahkan air dari atas ke bawah sehingga
terjadi kontak dengan udara secara luas, atau dapat juga dengan meniupkan udara
ke dalam air melalui proses mekanis.
3.
Proses pemurnian air (coagulation) ini dilakukan dalam suatu
bak besar, dimana air yang telah mengalami proses aerasi tadi dicampur dengan
bahan-bahan yang dapat memurnikan air. Bahan-bahan koloid, yang mengambang
dapat dipisahkan dengan cara yaitu membuat bahan-bahan tersebut menyatu satu
sama lain dengan menambahkan material seperti alumunium soda (tawas), yang
dapat mengikat kandungan yang terapung itu dan deteksi kebocoran pada pipa air.
Air jernih yang kita lihat sehari-hari, yang biasa kita minum,
apakah sudah bener-benar sehat dan juga layak untuk kita konsumsi? Dari mana
kita tahu air tersebut memang bersih. Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1405/menkes/sk/xi/2002 tentang Persyaratan Kesehatan
Lingkungan Kerja Perkantoran dan industri terdapat pengertian mengenai Air
Bersih yaitu air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya
memenuhi persyaratan kesehatan air bersih sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku dan dapat diminum apabila dimasak.
Air bersih
disini kita kategorikan hanya untuk yang layak dikonsumsi, bukan layak untuk
digunakan sebagai penunjang aktifitas seperti untuk MCK. Karena standar air
yang digunakan untuk konsumsi jelas lebih tinggi dari pada untuk keperluan
selain dikonsumsi. Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui mengenai
kualitas air tersebut baik secara fisik, kimia dan juga mikrobiologi.
1. Syarat fisik, antara lain:
a. Air harus bersih dan tidak
keruh
b. Tidak berwarna apapun
c. Tidak berasa apapun
d. Tidak berbau apaun
e. Suhu antara 10-25 C (sejuk)
f.
Tidak meninggalkan endapan
2. Syarat kimiawi, antara lain:
a. Tidak mengandung bahan
kimiawi yang mengandung racun
b. Tidak mengandung zat-zat
kimiawi yang berlebihan
c. Cukup yodium
d. pH air antara 6,5 – 9,2
3. Syarat mikrobiologi, antara lain:
Tidak mengandung kuman-kuman
penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab
penyakit.
Seperti kita ketahui jika standar mutu air sudah
diatas standar atau sesuai dengan standar tersebut maka yang terjadi adalah
akan menentukan besar kecilnya investasi dalam pengadaan air bersih tersebut,
baik instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya.
Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk
membayar harga jual air bersih. Dalam penyediaan air bersih yang layak untuk
dikonsumsi oleh masyarakat banyak mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas
dan kualitas, yaitu: a. Aman dan higienis.
b. Baik dan layak minum.
c. Tersedia dalam jumlah yang
cukup.
d. Harganya relatif murah atau
terjangkau oleh sebagian besar masyarakat
Parameter yang ada digunakan
untuk metode dalam proses perlakuan, operasi dan biaya. Parameter air yang
penting ialah parameter fisik, kimia, biologis dan radiologis yaitu sebagai
berikut:
Parameter Air Bersih secara Fisika
1. Kekeruhan
2. Warna
3. Rasa & bau
4. Endapan
5. Temperatur
Parameter Air Bersih secara Kimia
1. Organik, antara lain:
karbohidrat, minyak/ lemak/gemuk, pestisida, fenol, protein, deterjen, dll.
2. Anorganik, antara lain:
kesadahan, klorida, logam berat, nitrogen, pH, fosfor,belerang, bahan-bahan
beracun.
3. Gas-gas, antara lain:
hidrogen sulfida, metan, oksigen.
Parameter Air Bersih secara Biologi
1. Bakteri
2. Binatang
3. Tumbuh-tumbuhan
4. Protista
5. Virus
Parameter Air Bersih secara Radiologi
1. Konduktivitas atau daya
hantar
2. Pesistivitas
3. PTT atau TDS (Kemampuan air
bersih untuk menghantarkan arus listrik)
Dengan standar tersebut maka air konsumsi yang kita gunakan akan aman
bagi kesehatan kita, karena itu jadilah manusia yang selektif demi kesehatan
dan juga keberlangsungan kita.
0 komentar:
Posting Komentar